IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Polres Labusel Ringkus 4 Pengedar Sabu

LABUSEL, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran berhasil meringkus 4 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu berbeda dan tempat terpisah.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, pihaknya akan terus bergerak melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.

“Sesuai instruksi pimpinan kita tidak pernah kendur untuk menindak pelaku narkoba agar Kabupaten Labusel bersih dari praktik narkoba,” tegas Endang, Jumat (23/8/2024) malam.

Dijelaskannya, awalnya ditangkap dua pengedar narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel pada Minggu (18/8/2024) malam.

Keduanya adalah, RD (27), OR (43), warga Dusun Suka Jadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel. “Kedua tersangka ditangkap dari sebuah rumah yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba hampir bersamaan,” terang Endang.

Kepada polisi, tersangka RD selaku pemilik sabu mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial J, warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp 404.000,-, 1 unit HP dan 1 dompet.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024 petang, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Bersama tersangka ISS (43), warga Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel disita 6 paket sabu seberat 4, 6 gram, 1 timbangan elektrik, 2 unit Handphone (HP) dan uang tunai Rp.1.670.000.

Di tempat terpisah pada Rabu (21/8/2024) malam, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Jalan Titi Panjang, Torgamba, Labusel, yakni SA alias I (26), warga Dusun Banten Desa Pangarungan, Torgamba, Labusel.

Petugas menyita barang bukti dari ISS alias I berupa, 2 paket sabu 0,93 gram, 1 sepeda motor Honda Supra X 125.

Para tersangka disangka dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER