IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polres Labuhanbatu Tetapkan Bidan Puskesmas Sebagai Tersangka Pembakaran Ibu Tiri

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Kapolres labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK telah menetapkan DH (48) sebagai tersangka, dalam kasus pembakaran terhadap Nurhayani Dalimunthe (53) ibu tirinya, di Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara (Sumut).

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kondisi kejiwaan DH, karena ditemukan ada indikasi mengalami depresi (Gangguan kejiwaan).

“Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Selasa (15/11/2022).

Lanjutnya, pelaku merupakan anak tiri korban yang tinggal di Desa Sampean Sei Kanan Labusel. Tersangka ini merupakan seorang ASN yang sehari-hari bertugas sebagai bidan Puskesmas di Labusel. 

Ia juga menyebutkan penetapan status DH itu dilakukan pada, Senin (14/11) kemarin, dan polisi juga langsung melakukan penahanan. Polisi juga memeriksa 8 (delapan ) orang saksi serta menemukan bukti bukti yang cukup atas perbuatan yang dilakukan tersangka DH.

Motifnya kata Rusdi, didorong rasa kesal tersangka DH kepada korban (Ibu tirinya), karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri. “Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah, serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,” jelas Rusdi.

Adapun kronologisnya, Rusdi menuturkan jika tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (11/11) pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, dan menggedor (mengetuk) pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka dengan mengatakan “Apa nya mau mu”. 

Kemudian lanjut Rusdi, tersangka menjawab dengan mengatakan, “Gak mak, saya mau bunuh diri”. Dijawab korban, “Ah jangan, janganlah”.

Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, “Ya udah, kalau enggak mamak lah”, yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya dengan api mancis yang telah dibawanya.

Kemudian Setelah Nurhayani tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakannya ini didengar oleh anak korban yang lain, yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Meski upaya untuk menolong korban sempat dilakukan, namun korban tidak terselamatkan dan tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Kondisi itu kemudian membuat anak korban yang lainnya (adik tersangka) panik, dilanjut melaporkan peristiwa itu langsung ke aparat kepolisian terdekat.

“Mendapati dan menindak lanjuti laporan warga tepatnya pada pukul 06.00 WIB, dan setelah dilakukan pengecekan langsung di TKP, personil menemukan korban sudah tewas dengan tubuh luka bakar,” kata Rusdi. 

Meski DH telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Atas perbuatan tersangka, kini DH dijerat dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (3) junto Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun kurungan. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER