IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Labuhanbatu Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Polres Labuhanbatu menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu.

Dari keenam orang tersangka dalam kasus yang telah merugikan Negara, telah terhitung jumlah anggaran sebesar Rp 5.019.832.500,00 (Lima Miliar Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi mengatakan, lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia. 

“Ini merupakan kasus lama, kita usut dari tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas dipergunakan oleh anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu, yang bersumber dari APBD 2013,” terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH, Selasa (22/11/2022).

Para tersangka lanjut Rusdi, saat ini telah ditahan. Satu tersangka ditahan pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan pada Senin, 14 November 2022, lalu. 

Keenam orang tersangka yakni masing masing inisial ZS, BR, FS, FPA, Iman, AS dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

“Ancaman pidana 20 tahun penjara, status berkas sudah P-21 dinyatakan lengkap, dan hari ini rencananya akan diserahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” terang Kasat.

Adapun para tersangka masing-masing berinisial FPA selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022).

Lanjud Rusdi lagi, untuk ke empat orang tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini ia bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

“Lalu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penata usahaan Keuangan),” jelasnya.

Dua tersangka terakhir adalah FS Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA). “Kemudian BR selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rusdi memaparkan bahwa modus korupsi yang menjerat keenam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi, sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar. 

“Untuk kelengkapan pertangung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari Iman,” paparnya

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICON RI Kabupaten Labuhanbatu Rahmad Fajar Sitorus mengatakan terkait penetapan 6 orang tersang kasus fiktif perjalanan dinas DPRD tahun 2013, bahwa masih perlunya dilakukan kembali pengembangan dan penyidikan kelanjutan lebih akurat.

“Tujuannya, guna mengetahui apakah ada keterlibatan anggota DPRD di zamannya (Sebagai Penerima Uang Perjalan dinas) sehubungan kasus ini adalah pemalsuan tiket perjalanan dan kwitansi hotel, dapat diduga bahwa anggota DPRD pada saat itu mengerti kondisi sebenarnya,” ujar Rahmad Fajar Sitorus. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER