IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis 200 Butir Pil Ekstasi

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang Residivis sekaliugus kurir Ekstasi dengan barang bukti sebanyak 200 ratus butir pil dan berat 60 Gram Netto, Minggu (26/09/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 202,1dan kembali berhasil ditangkap pada hari Minggu 26 September 2021 sekira Pukul 00.35 WIB.

“Pelaku berinisial EPH alias Ewin (41) Warga Kota Rantau Prapat. Dari Tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 butir dan berat 60 Gram, satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat melalui penyelidikan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir Pil Ectasy dengan upah Rp 450.000, dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000. “Tersangka menerangkan mendapat Ectasy dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP, selanjutnya dilakukan pemancingan namun nomor Hp yang diberikan tersangka, namun tidak aktif,” ujar Kasat.

Tersangka juga menerangkan, rencananya Ekstasy akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. “Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sementara. Tersangka sudah mempunyai keluarga seorang anak dan menyesali perbuatannya,” ujar Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SL/Dy)