IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Labuhanbatu Ringkus 7 Pelaku Penganiaya Wartawan, Ini Motifnya

Ketujuh pelaku penganiayaan dan 1 diantaranya ketua Ormas dirangkul Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Hanya 4 hari, Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 7 pelaku komplotan pengeroyokan, penganiayaan salah seorang wartawan media online, Abi Ridwan Pasaribu yang terjadi di Kantor Lembaga Bravo 5, Jumat (19/8/2022) lalu.  Ketujuh pelaku diamankan 1 orang ketua ormas di Rantau Prapat.

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan antara lain AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) AD alias Aan (21).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam konferensi persnya, Rabu (24/8/2022) mengatakan, ketujuh pelaku dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1e Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kantor Lembaga Bravo 5, Pers Police dan For-win di Jalan Jend. Ahmad Yani, Perum Ganda Asri 2 No. 16 Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

“Sekira pukul 00.05 Wib, Jumat (19/8/2022), datang 3 unit sepeda motor yang berjumlah 5 orang laki-laki yang tidak dikenal. Dua diantara pelaku turun sepeda motornya dan berjalan ke arah Abi Ridwan yang lagi duduk,” ujar Kapolres.

Kemudian, salah satu pelaku bertanya kepada teman Abi, yang mana namanya Bang Abi. “Sehingga saksi A menjawab itu dia, sambil menujuk ke arah abi. Kemudian salah satu tersangka mengatakan ‘Bang sinilah”. Abi pun beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tersangka,” ungkapnya.

Setelah itu tersangka mengatakan kepada Abi Ridwan apakah masih kenal sembari menunjukkan teman tersangka. Namun Abi menjawab gak kenal. “Selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong Abi Ridwan dan hendak memukul Abi Ridwan, namun ditangkis oleh Abi Ridwan, dan selanjutnya tersangka juga ikut mencoba memukul Abi Ridwan, sehingga melihat hal tersebut selanjutnya saksi A dan saksi B mendekati lokasi kejadian hendak melerai, namun teman tersangka dengan membawa 1 buah balok kayu langsung mendekati saksi A dan saksi B sambil mengatakan jangan ikut campur, karena masalah keluarga, sehingga ketiga pelaku langsung memukuli dan menendang korban dengan menggunakan kayu dan tangan,” beber Kapolres.

Selanjutnya, korbanpun lari masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu, akan tetapi pintu tersebut juga didorong oleh para pelaku, dan dari dalam rumah Abi Ridwan sempat mengatakan ambil parang dan di situlah para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Atas kejadian tersebut, Abi Ridawan mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu,” urai Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat dan melakukan berbagai penyelidikan termasuk pra rekonstruksi, sehingga pada Senin (22/8/2022), polisi berhasil mengamankan 5 pelaku dari tempat terpisah.

“Selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterangan terhadap pelaku, dan dari keterangan pelaku bahwa diketahui masih ada 2 orang lagi yang berperan ikut serta melakukan pengeroyokan tersebut, dan pada Selasa (23/8/2022) penyidik juga mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 orang,” jelas Kapolres.

Adapun motif tindak pidana tersebut dikarenakan tersangka ADR alias Anjas merupakan ketua salah satu ormas,  bersama  tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah  pada tanggal 08 Agustus 2022 lalu.

Dimana dalam foto tersebut, terlihat mobil tersangka Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni Keke, sedangkan tersangka Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Rantauprapat Kab. Labuhanbatu.

“Ketujuh pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan segera di kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tukasnya.

Di sisi lain, Ketua PWI wilayah Labuhanbatu Rony Afrizal, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit 3 Krimum Poldasu. “Penganiayaan adalah tindak pidana. Akan tetapi jurnalis tetap menjaga kode etik dalam menyajikan berita,” ungkapnya. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER