IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Labuhanbatu Limpahkan Mantan Sekda dan Bendahara Labuhanbatu ke Kejari

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu saat melimpahkan mantan Sekdakab Labuhanbatu inisial MYS selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, ke Kejari Labuhanbatu, Rabu (4/10/2023). (Foto: Ist)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017, ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 11.30 Wib.

Informasi yang diperoleh, adapun tersangka yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255 (Satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, Muhammad Yusuf Siagian alias M-Y-S (58) selaku mantan Sekda Labuhanbatu dan bendahara Elida Rahmayanti alias E-R (41).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa pada tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat uang persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Labuhanbatu sebesar Rp. 1.500.000.000  (Satu miliar lima ratus juta rupiah), yang dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017.

Dimana lanjut Rusdi, pada tanggal 04 April 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu mengajukan permintaan ganti uang persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kab. Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp. 1.241.773.979, dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 05 April 2017.

Dan pada tanggal 14 Mei 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU II sebesar Rp. 1.376.690.799, dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Mei 2017.

“Pada tanggal 14 Juni Mei 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU III sebesar Rp. 1.244.126.767, dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 15 Juni 2017,” sebut Rusdi.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu saat melimpahkan mantan Sekdakab Labuhanbatu inisial MYS selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, ke Kejari Labuhanbatu, Rabu (4/10/2023). (Foto: Ist)

Selanjutnya, pada tanggal 08 Agustus 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu kembali mengajukan permintaan pembayaran ganti uang persediaan yang sudah dipergunakan melalui pengajuan SPM GU IV sebesar Rp. 1.207.250.612, dan dilakukan pemindahbukuan pada tanggal 09 Agustus 2017.

“Pada tanggal 21 Desember 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu menyerahkan pertanggungjawaban uang persediaan/ganti uang persediaan yang telah diterima oleh Setdakab Labuhanbatu, melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Nihil (SPM Nihil), dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 222.584.495, sehingga terdapat uang persediaan/ganti uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.277.415.505,” jelas Rusdi.

Selain itu, pada tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu atas nama ER telah melakukan pemungutan pajak PPh21, PPh22, PPh23 dan PPN sebesar Rp. 144.869.855, dan hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 74.981.105, sehingga terdapat pajak yang tidak disetor sebesar Rp. 69.888.750. Berdasarkan Rekening koran Setdakab Labuhanbatu, bahwa uang persediaan yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut tidak ada lagi di rekening.

“Dan berdasarkan keterangan ER selaku Bendahara Pengeluaran, bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut telah dipergunakan untuk melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setdakab Labuhanbatu TA. 2017,” sebut Kasat Reskrim.

Tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS selaku Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu berperan secara bersama-sama melakukan penarikan uang dari rekening Setdakab Labuhanbatu, tidak sesuai dengan kebutuhan pembayaran yang diajukan oleh pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun sengaja melakukan penarikan melebihi kebutuhan pembayaran yang diajukan PPTK, dan kelebihan uang yang ditarik tersebut dipergunakan oleh ER melakukan pembayaran kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA Setdakab Labuhanbatu, atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka MYS.

“Sehingga, tersangka ER selaku Bendahara Pengeluaran dan MYS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 1.347.304.255,” pungkas AKP Rusdi.

Terhadap tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Subs, Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Rabu tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka ER dan MYS hadir ke Polres Labuhanbatu. Kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Klinik Polres Labuhanbatu dan Dokter RSUD Rantauprapat.

Hasil pemeriksaan, Dokter menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud diserahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (red)