LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua pengedar sabu ini diamankan di Jalan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.
Keduanya adalah Muhamad Faisal (27) dan Muhammad Khadir (26) warga Jalan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu.
“Dari kedua pengedar ini diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,66 gram, satu handphone Android, uang penjualan sabu Rp450.000, satu sekop terbuat dari pipet, dan sebilah samurai panjang dan tiga pisau,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Jumat (27/8/2021).
Dikatakan Kasat, penangkapan kedua pelaku setelah menindaklanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di wilkum Polsek Bilah Hilir yang bertuliskan “Pak Kapolres masyarakat Kecamatan Bilah Hilir Butuh Kapolsek yang Serius Memberantas Narkoba”.
Selanjutnya, Rabu (25/8/2021), Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir di Kafe Netral Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu.
Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH, kemudian memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.
Selanjutnya, Kamis (26/8/2021) sekira pukul 23.10 WIB, Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dimana pada saat hendak diamankan, pelaku Muhamad Khaidir berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh petugas. Lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar Muhamad Faisal yang disaksikan oleh Kepling, dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu dari bawah kaki Muhamad Faisal yang hendak dibuang karena mengetahui kedatangan petugas, dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dari dalam dompetnya.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap Muhamad Faisal, yang menerangkan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan) yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah Muhamad Faisal. Sabu dibeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp700.000.
“Tersangka Faisal adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan barang bukti sabu 0,02 gram dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Feb 2021 dengan tersangka ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan barang 0,28 gram,” beber Kasat.
Sementara, Muhamad Khadir mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari saudara Muhamad Faisal dengan harga Rp50.000. “Saat ini kedua tersangka masih dikembangkan di lapangan,” pungkas Kasat. (red/dy)