LABURA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu 30 Juli 2023, sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu pada Kamis (3/8/2023).
Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, penangkapan tersangka dilakukan setelah Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi untuk gerak cepat melakukan penindakan.
Selanjutnya, Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka S alias Wiwik (34), warga Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kualuh Ledong Labura.
“Dari tersangka berhasil diamankan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram netto, satu plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0.22 gram, handphone android merk Oppo, uang tunai sebesar Rp600.000 hasil penjualan narkoba,” kata Kapolres.
Lanjut dikatakan Kapolres, tersangka mengaku sudah satu bulan menjalankan bisnis haramnya dan keuntungan sekitar Rp200.000 per gramnya. “Tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Kapolres.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Labuhanbatu. (red)