IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Kuansing Tangkap 7 Pengedar Sabu

KUANSING, TOPKOTA.co – Penekanan Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto S.IK, MM pada hari Senin tanggal 18 Januari 2020 kepada pers Satnarkoba Polres Kuansing langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Narkoba Akp Sahardi SH dengan mengumpulkan anggota utk mengatur stragi,

tampa menunda waktu langsung hari itu juga Senin tanggal 18 Januari 2021, jam 20.45 Wib ditangkap satu pelaku di Desa Sungai Datar, Kec. Singingi dengan 4 paket shabu, pengungkapan terus dilanjutkan pada hari Selasa tgl 19 Januari 2021, jam 01.00 Wib di Desa Sungai Buluh, Kec. Singingi Hilir ditangkap 1 pelaku dengan barang bukti setengah kantong shabu, pergerakan terus dilanjutkan pada hari yang sama tgl 19 Januari 2021 jam 21.00 Wib di Desa Jake Kec.Kuantan Tengah ditangkap 3 orang pelaku dengan barang bukti 7 paket shabu.

Polsek jajaran yang juga mendapat penekanan dari Kapolres ditindak lanjuti oleh Polsek Logas Tanah Darat dengan hasil yang lumayan, sebanyak 7 paket shabu dalam istilah peredaran shabu dengan berat 2 kantong shabu dan seorang pelaku jg berhasil ditangkap
Satnarkoba Polres Kuansing,selanjutnya bergerak pada hari yang sama Rabu tanggal 20 Januari 2021 jam 21.30 Wib di Desa Kampung Baru Kec. Sentajo Raya kembali ditangkap 1 orang pelaku dengan barang bukti 1 bungkus hampir seberat 2 kantong shabu. Jadi dalam waktu 3 hari Satnarkoba Polres Kuansing dan 1 Polsek berhasil digelandang ke hotel predeo 7 orang pelaku yang terindikasi seluruhnya sebagai pengedar atau terlibat jaringan pengedar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari pemberitaan terdahulu seminggu sebelumnya Satnarkoba Polres Kuansing juga telah mengungkap pelaku dengan pengembangan ke Kabupaten Pelalawan tepatnya di Desa Segati Kec. Langgam didapat barang bukti yang cukup besar sebanyak 23 gram serta 3 orang pelaku, jadi belum sebulan di Januari 2021 ini sudah 10 pelaku yang ditangkap.

Kasat Narkoba Akp Sahardi SH didamping Paur Humas Ipda JL Tobing menyampaikan keberhasilan tersebut karena motivasi dari Pimpinan dan dukungan dari masyarakat yang anti Narkoba.

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing mengatakan kepada awak media serta menyampaikan pesan kepada para pelaku pengedar dan bandar untuk menghentikan kegiatannya mengedarkan narkoba yang sangat merusak kalau tidak, kami dari Kepolisian akan terus memburunya dan sanksi hukum akan menunggu. Kepada segenap komponen masyarakat dengan banyaknya pengedar yang ditangkap dibalik keberhasilan tentu saja ini suatu yang memprihatinkan bahwa ternyata pengedar narkoba terus bergentayangan utk meracuni masyarakat dan tentu saja untuk menanggulangi ini tidak cukup dengan penangkapan saja, perlu upaya keikutan sertaan dari lingkup komponen masyarakat dengan cara bersama-sama menyadarkan terutama orang-orang terdekatnya agar tidak terlibat dengan Narkoba.

Kemudian Kapolres menambahkan ke 7 pelaku tersebut akan dikenakan pasal terberat sebagai pengedar sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 9 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman max 15 tahun penjara, tutupnya(joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER