KUANSING, TOPKOTA.co – Upaya penertiban Peti terus digalakkan oleh Jajaran Polres Kuansing. Hal ini disampaikan Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto, SIK, MM di Mapolres Kuansing (Selasa, 02 September 2020).
“Betul kemarin hari Senin 01 September 2020 kami telah mengamankan 6 Pelaku Peti yang beroperasi di wilayah Desa Sako margosari Kec. Logas Tanah Darat Kab.Kuansing. Logas Tanah Darat ! Tutur Kapolres.
Tim Penertiban Peti yang dipimpin Ipda Asep Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan 6 pelaku berinisial S, A, E, B, W dan J serta berbagai barang bukti. Saat ini para Pelaku sudah ditahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum. Keenam tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah meringkuk di Sel Mapolres Kuansing.
Barang bukti yang diamkan berupa 2 unit mesin dompeng merk Tianly, 2 unit Keong uk.60, 1 unit keong NS, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral dan 3 lembar Karpet
Dalam pelaksanaan penertiban Peti ini kami tetap konsisten untuk terus menerapkan kegiatan operasional berupa kegiatan rutin yang ditingkatkan, walaupun kami tidak memiliki dukungan anggaran Operasi Mandiri Kewilayahan untuk laksanakan Operasi Illegal Minning, serta tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan penertiban Peti, kami tetap berupaya semaksimal mungkin ! Terang Kapolres
Kami juga terus meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan berikan info kepada kami apabila ada aktifitas Peti yang diketahui oleh masyarakat.
Selain penertiban Peti di Sako Margosari Kec. Logas Tanah Darat, pada hari yang sama kami juga lakukan penertiban di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek Kec. Kuantan Tengah ! Terang Kapolres.
Dalam penertiban tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah menemukan 2 (Dua) unit alat rakit Peti yang sudah tidak beroperasi, dan tidak ada pelakunya sehingga dilakukan pemusnahan alat Rakit dengan cara dihancurkan dan dibakar(joni)