TELUK KUANTAN, TOPKOTA.co – Polres Kuansing kedatangan Tim Sosialisasi dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Satker/Satwil Polda Riau dan Jajaran Tahun 2022 Rabu pagi, (26/01/2022) pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK., M.Si,Waka Polres Kompol Antoni Lumban Gaol SH.,MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, Kabag SDM AKBP Yanuardi SH.,MH, Kabag Ren Kompol M.Daud SH, Kasat Lantas AKP Akhmad Rivandy N S.I.K.,M.Si, Kasat IK AKP Jhon WH Matondang,SH,Kasiwas AKP Yuhelmi, Kasat Tahti Iptu Zahari, Ka SPKT Iptu Elpasbed, Perwira Polres Kuansing serta Anggota yang menjadi Operator ZI
Adapun Tim Itwasda Polda Riau yang datang ke Polres Kuansing dalam rangka Sosialisasi dan Asistensi Pembangunan Zona integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Satker/Satwil Dan Jajaran Tahun 2022 adalah AKBP Ordiva S.I.K (Ketua Tim),AKP Supriyana, 2 Staff Itwasda Polda Riau serta Tim Rorena Polda Riau AKBP Romel Hutagaol, S.Ip,M.Si (Kabag RBP Rorena), Ipda Andi dan 2 Staff Rorena Polda Riau
Dalam kegiatan tersebut Kabag RBP Rorena AKBP Romel Hutagaol, S.Ip, M.Si memberikan paparan kepada PJU dan Staff yang menjadi Operator ZI bahwa;
* Zona Integritas (ZI) dilingkungan Polres Kuansing adalah predikat yang diberikan kepada Polres Kuansing yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik mulai dari Kapolres dan jajarannya.
* Adapun Aspek Zona Integritas
– Wilayah Bebas dari Korupsi
– Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
* Penerapan Satker sebagai ZI menuju WBK dan WBBM sebagai berikut
– Syarat penilaian minimal Satker yang dapat ditetapkan sebagai WBK
a.Memiliki nilai total (Pengungkit dan hasil) minimal 75 dari total 80.
b. Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang bersih dan bebas KKN” minimal 18,survei persepsi anti korupsi minimal 13,5 dan persentasi tindak lanjut hasil pemeriksaan minimal 3,5
– Syarat penilaian minim satker yang ditetapkan sebagai WBBM
a. Memiliki nilai total minimal 85 dari tahun total 100
b. Memiliki nilai komponem hasil “Terwujudnya Pemerintah yang bersih dan bebas KKN” minilal 18,survei persepsi anti korupsi minimal 13,5 dan persentasi tindak lanjut hasil pameriksaan minimal 3,5
* Untuk terwujudnya satker sebagai ZI menuju WBK & WBBM dibagi menjadi beberapa Program antara lain;
– Manajemen Perubahan
– Penataan Tata laksana
– Penataan Sistem manajemen SDM
– Penguatan Akuntabilitas
– Penguatan Pengawasan
– Peningkatan kualitas pelayanan publik
* Atensi:
a. Masing masing penanggung jawab agar semakin meningkatkan Pemahaman dan Internalisasi terkait dengan pembangunan itu dapat dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala khususnya di enam area perubahan
b. Agar Kasatker atau Kasatwil yang diusulkan pembangunan menuju Bkt bbm wajib mengisi LHKPN
c. Membuat terobosan kreatif berupa inovasi baik secara IT maupun non IT.
* Pengisian ZI harus dilakukan setiap hari sesuai dengan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dikarenakan setiap bulan akan dilakukan Anev bulana,masing masing satker harus mengerjakan dengan sebaik – baiknya agar terwujudnya wilayah Polres Kuansing yang WBK dan WBBM
* Laporan kegiatan ZI masing-masing satker harus disertai dengan dokumen pendukung seperti Sprint dan foto
* Target perhari untuk Satker yang menjadi Pelayanan Publik minimal 125
Kegiatan selanjutnya adalah pengecekan laporan yang dibuat oleh masing masing operator ZI oleh Tim Itwasda Polda Riau dan Tim Rorena Polda Riau.”jelas Romel. (Joni)