TANAH KARO, TOPKOTA.co – Polres Karo berhasil menangkap seorang pelaku pelecehan seksesual anak di bawah umur di Desa Jeraya Kecamatan Simpang Empat, Jumat (24/04) sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo melalui Kasatreskrim AKP Satrawan Tarigan SH mengatakan, bahwa personil Unit PPA telah mengamankan tersangka Neo R Sinuraya (16) Petani, warga Desa Ajinembah Kec. Merek Kab. Karo dengan barang bukti satu potong baju dress berwarna merah muda, satu potong baju tidur berwarna hijau, dan satu potong celana tidur berwarna hijau.
“Adapun kronologi kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi pada hari Kamis tanggal 03 April 2020 sekira pukul 12.00 WIB, berlokasi di Desa Ajinembah Kecamatan Merek. Pelapor S br Sitepu warga Ajinembah telah melaporkan ke Polres Karo bahwa dua orang anak perempuan usia 4 tahun dari keluarga yang berbeda mengalami pelecehan seksual yang dilakukan tersangka,” terang Kasat Reskrim Sastrawan Tarigan.
Lanjutnya, saat ini tersangka sedang berada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sementara ditempat yang sama, terlihat orangtua dari pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur memangku anak bungsunya yang menjadi korban perbuatan bejad dari Neo Sinuraya. Mereka didampingi warga Ajinembah yang juga hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi Pembunuhan J.Bangun .
Kehadiran S.Sitepu dan warga Ajinembah serta keluarga inti pihak mendiang suaminya merupakan rentetan dari kejadian pelecehan seksual terhadap anak tersebut. Dimana imbas dari nasib naas yang dialaminya membuat korban menjadi yatim dan ibunya menjadi janda karena kehilangan nyawa ayahnya J.Bangun di tangan dua saudara kandung Neo Sinuraya (16) yaitu Moranta Sinurya (27) serta Roy Sinuraya (31).
Sedangkan Kepala Desa Ajinembah Kompani Tarigan melalui salah satu Kaur Desa Ingan Pulung Tarigan yang mendampingi warganya mengatakan, bahwa saat pengaduan tersebut, beliau turut serta mendampingi keluarga korban. “Namun dikarenakan bertepatan hari libur Nasional Jumat Agung (10/04/2020), pelaku belum sempat ditahan, sehingga kejadian tragis kembali menimpa keluarga korban,” ujarnya. (John Ginting)