IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Kampar Ringkus Dua Pengedar Sabu

KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus narkoba dan mengamankan dua orang pelaku yang masih mengedarkan narkotika di tengah merebaknya wabah Covid-19. Keduanya ditangkap di dua TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota dan Kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar Riau, Senin sore (27/4).

Kedua pelaku yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah ZL (32) warga Desa Binuang Kecamatan Bangkinang dan AN (29) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang. Dari para pelaku ini petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 52,91 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.

Penangkapan pertama terhadap tersangka ZL sekira pukul 15.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di salahsatu wisma yang berlokasi di Jalan Sei Kampar KecamatanBangkinang Kota.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial ZL dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,25 gram.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka ZL didapat informasi bahwa ZL ini ada menitipkan narkotika jenis shabu kepada temannya AN yang beralamat di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Sekira pukul 18.00 Wib, petugas berhasil menangkap AN saat berada di Jalan Lingkar Pasar SP2 Desa Suka Mulya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu dalam kaleng minyak rambut yang disimpan pada kantong celana pelaku.

Dari hasil introgasi AN mengaku, masih menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Desa Bukit Payung. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di belakang rumahnya.

Total barang bukti narkotika yang ditemukan sebanyak 52,91 gram, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi media membenarkan kejadian ini. Disampaikan Daren, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya disisi lain, KBO Narkoba Polres Kampar Iptu Nofris Simanjuntak SH MH menyampaikan, untuk pelaku ZL dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 sedangkan AN dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER