KAMPAR, TOPKOTA.co – Resnarkoba Polres Kampar kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 37,9 gram, kegiatan ini digelar pada Senin pagi (25/10/2021) pukul 10.00 wib di Polres Kampar.
Narkotika yang akan dimusnahkan berasal dari dua kasus yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, yaitu, pada hari Senin (11/10/2021) pukul 20.30 Wib oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, dengan TKP di Jalan Mandau KM 26 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir. Tersangkanya SY alias AB (57), dengan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu seberat 28,40 gram.
Kemudian, hari Senin (11/10/2021) pukul 14.00 wib oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dengan TKP Toko Bangunan Happy Jaya di Jalan Raya Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. Tersangkanya SU alias SA (36), dengan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu seberat 10 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Satrio Aji Wibowo SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Hakim Ferdi SH, Penasehat Hukum Ondroita Tafonao SH, Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alfeflus, Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Novris H Simanjuntak MH serta tersangka SY dan tersangka SU selaku pemilik narkotika tersebut.
Acara pemusnahan narkotika ini dibuka oleh Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, diawali pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis shabu seberat 37,9 gram ini, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah. Usai pemusnahan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk kedua tersangka selaku pemilik narkotika tersebut. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19(Joni)