KAMPAR, TOPKOTA.co – Untuk mendukung kebijakan Pemerintah tentang larangan melakukan mudik pada lebaran Idul Fitri 1442-H, Polres Kampar kerahkan Para Polwan (Polisi Wanita) untuk menyampaikan himbauan terkait larangan mudik tersebut kepada warga pendatang dan para perantau yang ada di Kabupaten Kampar.
Sekitar 16 orang Polwan Polres Kampar dari beberapa Satuan Fungsi yang ada, memberikan himbauan ini pada Jumat pagi (23/04/2021) diseputaran Kota Bangkinang, terakhir mereka memberikan himbauan lewat Radio Swara Kampar milik Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kegiatan sosialisasi larangan mudik ini diawali apel persiapan di halaman Mapolres Kampar yang dipimpin Kabag Ops Kompol Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH didampingi Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro S.Sos, SIK.
Pada kesempatan ini Kompol Rachmad M. Salihi yang sore nanti akan dilantik sebagai Waka Polres Kampar ini menyampaikan arahan kepada Para Polwan ini, agar dalam pelaksanaan kegiatannya tetap mempedomani protokol kesehatan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa yang menjadi sasaran himbauan ini adalah para perantau dan pendatang yang ada di Kabupaten Kampar, supaya mereka tidak melakukan mudik atau keluar daerah mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Selanjutnya seluruh Polwan yang ditugaskan ini berangkat dengan beberapa kendaraan dinas atau kendaraan taktis Polri yang dilengkapi alat pengeras suara.
Sambil mengitari Kota Bangkinang mereka menyampaikan himbauan untuk tidak mudik ini, kepada masyarakat khususnya para perantau yang ada di Kabupaten Kampar. Mereka juga berhenti dibeberapa lokasi keramaian atau tempat fasilitas umum seperti kawasan pasar dan terminal untuk menyampaikan himbauan larangan mudik ini kepada masyarakat secara tatap muka.
Tak lupa mereka juga menyampaikan himbauan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19, mereka juga membagi-bagikan masker yang dipersiapkan untuk masyarakat yang membutuhkannya.
Terakhir mereka melakukan sosialisasi larangan mudik ini melalui Radio Swara Kampar milik Pemerintah Kabupaten Kampar, yang disiarkan secara langsung dari stasiun radio tersebut. Kegiatan sosialisasi larangan mudik oleh Polwan Polres Kampar ini berakhir sekira pukul 10.30 wib dan berlangsung dengan lancar(joni)