DAIRI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Sumatera Utara menangkap dua pria pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2 dan 4. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
Inisial OOH (40) ditangkap, Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Sedangkan, pelaku LS alias T (40) ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba kepada awak media membenarkan penangkapan kedua pria dewasa tersebut. “Iya benar, keduanya ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” kata Rismanto, Sabtu (25/3/2023).
Adapun kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Sidikalang. Berkat informasi itu, Ipda Lumbantoruan dan tim melakukan patrol, Kamis (23/3/2023) pukul 20.00 WIB yang mengarah wilayah Sidikalang.
Ternyata informasi tersebut benar, dimana pada Jumat (24/03/2023) dini hari pukul 01.30 WIB, petugas melihat pelaku inisial OOH tengah jalan kaki di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang sembari bawa tas warna hitam.
“Saat diperiksa badan dan tas yang bersangkutan ditemukan barang-barang yang diduga dipersiapkan melakukan aksi curanmor,” tambahnya.
Kata Rismanto, dalam tas pelaku ditemukan 1 pahat kayu, 2 obeng, 2 kunci L, 1 gunting, 1 kunci pas, 1 kunci sepeda motor, dan 1 kunci mobil.
Saat di interogasi, OOH mengaku telah melakukan aksi pencurian roda 4 Mitsubishi L300 milik Marudut Manullang bulan Maret 2019 di Tiga Baru.
Selain itu, melakukan pencurian motor Vario Nopol BB 5927 MT milik Hotman Manik bulan Desember 2022 di Sidikalang. Lalu pencurian mobil pick up Nopol BB 8281 YB milik Dedy Piolo Manik di bulan Maret 2023.
Tak berhenti disitu, berdasarkan keterangan OOH petugas melakukan pengembangan. Usaha pun membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku LS pada Jumat (24/3/2023) pukul 09.00 WIB, di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir.
Berdasarkan keterangan pelaku lanjut Rismanto, untuk dua mobil dan satu sepeda motor telah dijual kepada warga Aceh melalui perantara bernama bang Iwan, yang beralamat di Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
“Saat ini Sat Reskrim Polres Dairi sedang melakukan pengembangan kepada penadah hasil curanmor tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, kini mereka mendekam di penjara guna proses penyidikan selanjutnya. (Ayu)