IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Ungkap Kasus Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Mesjid Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Tersangka yang diamankan berinisial N, 33 tahun, warga Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,12 gram.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada seseorang laki-laki yang memiliki/menyimpan narkotika shabu di Dusun Mesjid Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti.

Polres Batu Bara akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Beredar Kabar Kades Tambunan Kecamatan Sibolangit Ditangkap Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., memimpin langsung kasus ini. Beliau berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dengan adanya kasus ini, Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap kasus-kasus narkotika dan menghukum para pelakunya.

Polres Batu Bara juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di wilayahnya. Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER