BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan 12,33 gram sabu dan 2 pelaku, Senin (26/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Dusun Bunga jumpa Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Ditemukan 17 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 3 buah pipet bentuk skop, 2 buah dompet, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.

Kedua pelaku, MRH (38)warga Dusun IV Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara dan IH (45) warga Pasar II Dusun II Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara yang mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya. Barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (Solong)









