BATUBARA, TOPKOTA.co – Selama seminggu, Polres Batubara dan Polsek jajarannya berhasil mengungkap 4 kasus kejahatan yang berbeda dan mengamankan 5 tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH di halaman Mapolres Batubara, Senin siang (29/3) sekira pukul 12.50 Wib.
Dalam paparanya beliau menjelaskan, sekira Minggu tanggal 07 Maret 2021 pukul 18.00 Wib telah terjadi peistiwa pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu-ibu bernama Sopiah yang saat itu berboncengan dengan anak perempuannya di jalan perkebunan PT Socfindo Blok 57 Desa Perkebunan Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab Batubara.
Pada saat korban melintasi jalan perkebunan Tanah Gambus, tiba-tiba tersangka melompat didepan sepeda motor korban hingga korban terkejut dan terjatuh dari sepeda motornya. Lalu tersangka menempelkan pisau egrek pengambil buah sawit keleher anak perempuan korban sambil berkata “diam jangan teriak mana handphone,”.
Kemudian tersangka langsung menarik tas sandang yang dibawa anak korban, setelah mengambil tas berisi 2 unit Hp. uang sebesar satu juta rupiah dan kartu perdana Telkomsel dan kartu voucher Tekomsel tersebut, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib petugas kita melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka JI alias Si Ir didampingi Sekertaris Desa Sumber Makmur,” sebut Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau Egrek (pisau/alat untuk memanen buah sawit, 1 (satu) potong celana jeans pendek berwarna biru pudar, sepasang sendal bermerk Swallow warna hitam yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya, dan turut disita 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu voucher data Telkomsel.
Lebih lanjut Kapolres menguraikan, saat korban dipertemukan dengan tersangka, korban mengenali bahwa benar tersangka Juli Irwansyah alias Si Ir adalah pelakunya serta dengan dikenalinya barang bukti yang ditemukan pada rumah tersangka bahwa 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel dan 1 (satu) buah kartu voucher data Telkomsel adalah milik korban.
“Terhadap tersangka JI alias Si Ir dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar Kapolres.
Kapolres juga memaparkan kasus Jambret yang terjadi di Dusun Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara yang terjadi pada Kamis (18/3) sekira pukul 14.00 Wib yang dilakukan 2 tersangka berinisial Su (20) warga Dusun Sei Selanggang Desa Padang Genting Talawi dan rekannya masih dibawah umur, berinisial RA (16) warga Kecamatan Talawi.
“Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap milik korban bernama Siti Zuleha berupa 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y9C dengan No. IMEI I 8613820305316 dan No IMEI 2 862382043O57908 warna biru Hitam,” kata Kapolres.
Sebutnya, pelaku dengan menggunakan sepeda motor merk Scoopi warna merah tanpa plat dan melakukan aksinya dengan cara memepet korbannya dan langsung merampas Handphone milik korbannya. Setelah berhasil kedua tersangka langsung tancap gas pergi melarikan diri meninggalkan korbannya.
“Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan pengaduan korban, kemudian Team Unit Reskrim personil Polsek Labuhan Ruku langsung mendatang TKP, Kemudian Tim Unit Reskrim melakukan Penyelidikan untuk mengungkap Pelaku pencurian tersebut,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, Team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bekerja sama dengan Team Unit Resum Polres Batubara langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Saat dilakukan Interogasi, keduanya mengaku terus terang pebuatannya
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan kekerasan,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, kasus atas tersangka AFS warga Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Dimana tersangka AFS diduga melakukan pencurian di rumah korban OS (34) warga Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000.
Lalu kasus atas tersangka SBS (25) warga Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara. Tersangka SBS diduga telah melakukan pencurian di rumah korban YS (50) warga Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara. Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000. (Solong)