BATUBARA, TOPKOTA.co – Selama 2 pekan mulai 9 Juli sampai 22 Juli 2024, Polres Batubara berhasil ungkap 18 Kasus Narkoba, manangkap 25 tersangka, 23 laki – laki dan 2 perempuan dengan mengaman barang Bukti sebanysk, 757,988 gram sabu, 26,43 gram daun ganja kering, 39, 02 gram atau 78 butir pil ekstasi dan uang tunsi sebessr Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH.SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi SH.MH dalam rilisnya, Senin, 22/07/2024) siang menjelaskan, dari beberapa tersangka. ada satu orang bandar narkoba yang diamankan bernama Ngatiman alias Molen.
” Tersangka Ngatiman alis Molen di tangkap di salah satu Hotel di Asahan, kelurahan Sidomukti, Kecamattan kota Kisaran Barat, ( Jumat (19/07/2024).
Dari tanggan Ngatiman alias Molen petugas temukan satu pucuk senjata Api (Senpi) Rakitan dengan 3 butir peluru yang di sembunyikannya di Jok sepeda motor dan juga ditemukan, 585,46 gram sabu.
” Ini hasil lidik Polres Batubara, bahwa tersangka Ngatiman alias Molen merupakan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Batubara. Asahan dan Tanjung Balai,” ujar Kapolres Batubara.
” Terhadap tersangka Natiman dikenakan pasal berlapis undang undang darurat tentang kepemilikan senjata api, bandar dan pengedar Narkoba,” pungkas Kapolres. (Solong)