IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polres Batubara Tembak Spesialis Curanmor Bongkar Rumah

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara terpaksa melumpuhkan kedua kaki seorang pria berinisial In alias Iwan (42) dengan dua butir timah panas, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, Jumat (22/10/2021).

Warga Dusun X Desa Simpang Gambus Kec. Limapuluh Kab. Batubara ini merupakan spesialis pencuri sepeda motor dengan modus bongkar rumah yang terjaring Operasi Kancil Toba 2021 Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasatreskrim AKP Fery Kusnadi SH kepada wartawan menjelaskan, Operasi Kancil Toba 2021 ini sasarannya kasus pencurian dan kejahatan kenderaan bermotor.

“Pelaku ini berhasil kita tangkap dalam waktu singkat setelah laporan kita terima. Pelaku ini sangat meresahkan masyaakat dan sudah berulang kali melakukan kejahatan membongkar rumah,” ungkap Ikhwan Lubis.

Lebih lanjut Kapolres Batubara mengatakan, pada Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib, tersangka berangkat dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki menuju ke Perkebunan Tanah Itam Ulu.

Sesampainya di perumahan karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu, tersangka sempat memeriksa rumah warga yang mudah untuk dibuka. Pada saat itu ada sebuah rumah milik korban atas nama Safrizal yang merupakan karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu yang pintu dapurnya dalam keadaan longgar.

Lalu, tersangka membuka pintu dapur tersebut dengan cara mencongkel bagian pengganjal pintu dapur dengan menggunakan sebuah kayu. Setelah pintu dapur berhasil dibuka, tersangka langsung masuk kedalam dapur dan mengambil sepeda motor milik korbannya. Ternyata, secara kebetulan posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor.

Ditambahkan Kapolres, selain itu tersangka In juga mengambil dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram di ruangan dapur. Lalu tersangka keluar melalui pintu dapur dengan membawa barang-barang yang berhasil diambilnya.

Kemudian setelah kejadian, siang harinya korban melapor melalui LP/B/603/X/2021/SPKT/Polres Batubara. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Batubara mendapatkan informasi pelakunya sedang berada disebuah warung di Desa Simpang Gambus dan terus dilakukan penangkapan.

“Saat kita lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas kita tepaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” sambung Kasatreskrim Polres Batubara Fery Kusnadi.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit sepedamotor Honda Vixion, satu lembar STNK dan BPKB milik korban. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER