BATUBARA, TOPKOTA.co – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus narkoba dalam kurun waktu satu minggu, dengan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi.
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di Dusun VI Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, dengan tersangka VAP (22) yang diamankan dengan barang bukti shabu seberat 3,78 gram bruto.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Gg. Ridho Desa Tanah Merah Kec.Air Putih Kab. Batu Bara, dengan tersangka IWN (25) yang diamankan dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi dan shabu seberat 0,16 gram bruto.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H, M.H, menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H, M.H, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Polres Batu Bara juga terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba melalui pemasangan spanduk di berbagai lokasi strategis di wilayah hukumnya.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba di Kabupaten Batu Bara. (Solong)









