BATUBARA, TOPKOTA.co – Tiga warga Kabupaten Batubara diringkus Tim Gabungan Polres Batubara dari tempat yang berbeda karena memiliki senjata api (Senpi) genggam illegal.
Ketiga tersangka berinisial H alias T (31) warga Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, diringkus dari tempat persembunyiannya setelah beberapa hari sempat melarikan diri.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H alias T, Tim meringkus tersangka R alias AL (35) warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram dan FM (34) warga Gang Saudara Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa malam (9/6) menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari penggerebekan yang dilakukan Tim Satnarkoba Polres Batubara di kediaman H alias T yang sudah menjadi target karena menguasai barang haram jenis sabu.
“Namun pada saat dilakukan penggrebekan waktu itu, Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 Wib di kediaman tersangka H alias T, berhasil kabur. Kemudian Tim Satresnarkoba dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sepucuk senjata senjata api ilegal rakitan beserta dua butir amunisi peluru di dalam kamar tidur tersangka H alias T,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara.
Kemudian petugas Tim gabungan terdiri dari unit Reskrim Polres Batubara, Satres narkoba Polres Batubara dibantu unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pengejaran terhadap H alias T yang melarikan diri.
Setelah beberapa hari kemudian, petugas berhasil menghentikan langkah pelarian H alias T dan langsung memboyongnya ke Mapolres Batubara, dan diserahkan kasus penemuan Senpi tersebut kepada Sat Reskrim Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka H alias T mengaku senpi yang ditemukan petugas di dalam kamarnya itu diperolehnya dari temannya berinisial R alias AL. Petugas pun tidak tinggal diam dan langsung memburu dan meringkus tersangka R alias AL
Kemudian dilakukan pengembangan, dari mulut tersangka R alias AL mengaku senjata rakitan yang diberikannya kepada tersangka H alias T itu didapatnya dari tangan tersangka FM. Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka FM di kediamannya.
Pada pemeriksaan di Unit Resum Polres Batubara, tersangka FM mengaku kalau senpi beserta 2 butir peluru itu sudah sekitar 3 bulan berada ditangannya. Setelah dicercar beberapa pertanyaan, tersangka FM mengaku senpi tersebut didapatnya dari temannya bernama Andre warga Panipahan Riau.
Hingga saat ini Tim Sat Reskrim Polres Batubara terus melakukan pengejaran dan melacak keberadaan Andre untuk mengungkap kepemilikan senjata api tersebut.
Untuk sementara sebelum proses hukum berlanjut, ketiga tersangka dijebloskan ke terali besi Polres Batubara. Ketiga tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi genggam rakitan beserta 2 butir peluru. (Solong)