IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Ringkus Dua Sindikat Curanmor Asal Sergai

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerab beraksi di tempat keramaian berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Batubara dari tempat persembunyiannya di Dusun VII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, Sabtu (6/3) sekira pukul 20.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial RI alias R (24) dan RS alias R (24) merupakan warga Dusun VII Desa Paya Lombang Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

Mereka diketahui merupakan sindikat yang bekerja secara kelompok. Berdasarkan catatan kepolisian keduanya telah 11 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Batubara dan wilayah hukum Sergai.

Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH MH dan Kapolsek Indrapura AKP Sandi SH dalam penjelasannya, Kamis petang (18/3) mengatakan, kedua tersangka kerap menjalankan aksinya di pusat keramaian seperti tempat – tempat hiburan warga khususnya pada malam hari. Tak hanya itu, setelah berhasil tersangka menjual hasil curiannya melalui media sosial (Facebook).

“Tersangka ini spesialis dan beraksi secara berkelompok di tempat keramaian sekitar jam 8 malam. Mereka menjualnya melalui medsos (Facebook). Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap harta bendanya, jangan sembarangan kalau memarkirkan kenderaannya dan harus ada kunci tambahan pada kendaraan,” sebut Kapolres.

Diterangkannya, pengungkapan sindikat curanmor ini bermula adanya laporan dari salah seorang warga Junawan (37) warga Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Dimana dirinya pada tanggal 5 Maret 2021 melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Honda 125. Korban saat itu sedang berada di tempat hiburan jaran kepang (kuda kepang) di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara sekitar pukul 23:00 Wib.

“Saat ini Polres Batubara telah mengamankan dua unit sepeda motor dari kedua tangan pelaku, kita terus melakukan pengembangan, yang mana kita duga masih ada sindikat yang lainnya harus kita ringkus,” ujarnya sembari menambahkan kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan Se dari KUHPidana. (Solong)