IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Batubara Ringkus Dua Pengedar Sabu Datuk Tanah Datar

Kedua pengedar narkoba berinisial TAA dan RY beserta barang bukti saat diamankan Polres Batubara dari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara, Jumat (17/2/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA co – Tim Satres Narkoba Polres Batubara berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda di wilayah Kecamatan DatukTanah Datar Kabupaten Batubara.

Kedua pengedar ini berinisial TAA (18) warga Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara dan RY alias Komplong (38) warga Jalan Budi Utomo No. 95 Desa Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Tersangka TAA diringkus saat sedang hendak bertransaksi dengan pembelinya di Desa Merbau Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara. Sedangkan tersangka RY diringkus di kediamannya di Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH saat dihubungi wartawan, Jumat (17/2/2023) membenarkkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka berinisial TAA dan RY alias Koplong.

AKP Sastrawan Tarigan menerangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula pada Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 00.15 Wib. Saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Batubara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang akan bertransaksi kepada orang lain di Desa Merbau Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara.

“Kemudian atas informasi tersebut kita tindaklanjuti kebenarannya. Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit 1 Ipda R Bimo Setiadi meluncur melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Sastrawan Tarigan.

Lanjutnya, setelah tim sampai di lokasi yang dimaksud, petugas melihat adanya seseorang yang mencurigakan, kemudian tim langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan yang diketahui berinisial TAA, dan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat brutto 0,22 gram, 1 lembar tisu dan 1 unit Hp yang dibungkus tersangka dengan sebuah plastik.

Saat dilakukan introgasi, TAA tanpa berbelit-belit mengakui bahwa barang narkoba yang ada ditangannya itu diperolehnya dari seorang temannya berinisial RY allas Komplong.

Setelah mendengar pengakuan TAA, tim tanpa membuang waktu kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap RY. Dan sekitar satu jam kemudian, RY diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Begitu melihat RY, tim langsung melakukan penangkapan.  Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti dari tersangka RY berupa 1 buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,28 gram, 1 botol plastik alat hisap sabu/bong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet berbentuk alat skop sabu, 1 buah kotak berwarna hitam dan 2 unit Hp.

Setelah kedua tersangka mengakui perbuatannya, kemudian tim membawak kedua tersangka berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER