IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Ringkus 5 Pelaku Curat dan Begal

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Satreskrim Polres Batubara, berhasil meringkus pelaku begal dan curat sepeda motor di dua lokasi berbeda. Dalam penyergapan ini, polisi mengamankan lima tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Thayeb,S.H.S.I.K didampingi Wakapolres Batubara Kompol Imam Alriyuddin, SH.MH, Kasat Intel AKP Rubenta Tarigan,SH, Kasat Reskrim AKP DR Enand H Daulay mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan para korban.

” Dalam kasus yang terjadi pada Pada Hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 Sekira Pukul 18.30 WIB, bertempat di Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara juga Terjadi Tindak Pidana Kasus Pencurian dengan Kekerasan dengan Korban An. Suhardi alias Acin,(58) warga Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara,” kata Kapolres Batubara.

Yang mana tiga tersangka yang brrhasil ditangkap, pertama inisial AT (22) warga Dusun V Desa Binjai Baru. Kedua, GW (20) warga Dusun Martiso Desa Sei Muka, dan ketiga berinisial S alias K (46) warga Dusun II Desa Binjai Baru.

“Saat pelaku melakukan mencurian, tersangka AT dan GW membawa senjata tajam dan sepucuk pistol gengam. Mereka masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar tembok rumah. Setelah berhasil masuk, para tersangka kemudian membuka paksa pintu depan rumah dan bergerak menuju dapur,” ujar Kapolres, saat pengungkapan kasus,Rabu, (14/08/2024) siang di halaman Kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara.

Lanjut dijelaskannya, Aksi ketiga pelaku dipergoki Juliana Damanik (42) yang merupakan pembantu rumah tangga korban. kemudian para pelaku melakukan penyekapan terhadap pembantu dan mengunci dari luar kamar.

Kemudian para pelaku menuju arah pintu kamar utama korban, dan sesampainya dipintu kamar utama, ada anak korban bernama Vika (15) ke luar dari kamar mandi dan terkejut melihat tersangka. Saat hendak menjerit, Vika diancam dan disuruh diam kalau mau selamat. Lalu para tersangka menggiring Vika ke kamar korban dan memaksa membuka lemari besi korban. Namun Vika mengaku tidak mengetahui password lemari besi milik ayahnya tersebut.

Gagal membobol lemari besi, tersangka kemudian membuka paksa kulkas yang berada di kamar korban. Para tersangka berhail menguras uang sebesar Rp 100 juta, dan perhiasan emas 100 gram yang berada di dalam kulkas.

Belum puas hasil jarahannya, para tersangka kemudian menggasak 3 HP dan Sepeda motor Yamaha NMax BK 6696 QAM milik korban dan langsung kabur melarikan diri.

Sementara Sebelumnya Pada Hari Senin Tanggal 30 Juli 2024 Sekira Pukul 22.00 WIB, bertempat di Dsn. VII Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara telah Terjadi Tindak Pidana Kasus Pencurian dengan Kekerasan dengan Korban An. Nurhayati Saragih (34) warga Desa Perk. Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara.

Adapun ke lima tersangka yang diamankan, masing-masing, AT (22), warga Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara, GW (20) dam S alias K (46), warga Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara.
Kemudian IM (29) warga Dusun VI Desa Sei Beluru Kec.Meranti Kab.Asahan, MR warga Dusun II Desa Meranti Kec.Meranti Kab.Asahan.

Sedangkan barang bukti yang berasil disita petugas dari kelima tersangka berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM dengan No Rangka MH3SG5680NK156172 No Mesin SO2911503. 1 (satu Unit Sepeda Motor Honda Scopy Warna Pink dengan Nopol BK 3279 QAM.

Kemudian 1 (satu) Buah Buku Tabungan Atas Nama OKKY AQILA dengan No Rekening 0323-0107-4473-500, 1 (satu) Buah Kotak Handphone merek Iphone 12 Pro Max Warna Abu Abu dengan IMEI I: 356728116798790 IMEI II:35672811622346, 1 (satu) Buah Kotak Handphone merek ROG Asus dengan IMEI 1:357859247271255 IMEI |I:357859247271263. 1 (satu) Buah Kota Handphone Merek VIVO 1603 dengan IME1:863997030642055 IMEI Il:863997030642048.

Selanjutnya 1 (satu) Lembar Print Out Rekening Korang Atas Nama OKKY AQILA Periode 01 Agustus 2024 – 12 Agustus 2024 Uang Tunai Sebanyak Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) Kalung Rantai Emas Dengan Liontin Berbentuk Segi Empat. 1 (satu) Lembar Surat Toko Emas Sabar. 1 (satu) Lembar Surat Toko Emas Modern. 1 (satu) lembar BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam dengan Nopol BK 6696 OAM dengan No Rangka MH3SG5680NK156172 No Mesin SO2911503.

1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK No Pol ; 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JM0210MK243083 dan No. Mesin : JM02E1243114. 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JMO210MK243083 dan No. Mesin : JMO2E1243114 . 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BK 2293 OAL Wama Merah No. Rak: MH1JMO210MK243083 dan No. Mesin : JMO2E1243114 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih No.Pol: BK 2538 OAI.

Saat ini kelima tersangka masih menjalani Pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan pihak Polres Batubara akan melakukan kordinasi dengan Polres Asahan, Polres Tanjung Balai dan Polres Tebing Tinggi untuk mengungkap jaringan komplotan begal dan curat ini.

Atas Perbuatannya Kelima Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 1,2,3 dari KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (1) KUHPIdana. Hukuman 12 (dua belas) tahun, Pasal 365 ayat (2),ke 2e dari K.U.H.Pidana. (Solong)