BATUBARA, TOPKOTA.co – Empat dari 5 tersangka pelaku merudapaksa seorang perempuan dibawah umur sebut saja Bunga (16), di lokasi Areal perkebunan sawit Lonsum Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Batu Bara, Sementara Satu orang lagi pelaku masih dalam pengejaran aparat polisi.
Aksi bejat tersebut dilakukan ke Lima pria tersebut usai meminum minuman keras (miras) saat menonton pertunjukan musik DJ di Sei Balai.
Ke Empat tersangka pelaku yang diringkus masing-masing berinisial W, 15 tahun, MS, 16 tahun, DW, 16 tahun, dan P, 21 tahun, keempatnya warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Minggu (13/4/2025).
AKP AH Sagala menjelaskan, Awal peristiwa tersebut bermula saat korban Bunga, (Bukan nama sebenarnya) di jemput oleh W dari rumah tante korban tempat korban tinggal selama ini, Sabtu (5/4/2025) malam dengan tujuannya akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai.
Ajakan W diikuti oleh korban,Setiba di Areal konser musik DJ, telah menunggu 4 pria teman W sembari meminum minuman keras (Miras). Lalu W juga ikut menenggak minuman. Kemudian keempat teman W, mempengaruhi korban agar ikut meminum miras.
Terpengaruh dengan ajakan bujuk rayu para tersangka, lalu korban juga ikut minum miras, tak berapa lama korban mengalami pusing kepala akibat miras tersebut, kelima tersangka lalu membawa korban ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai, pada Minggu 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di lokasi tersebut, kelima tersangka pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Setelah puas melakukan aksi bejatnya, W ditugaskan mengantarkan Bunga ke rumah Tante korban di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pagi itu juga Bunga langsung menghubungi orangtuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya. Setelah menutup telepon, ayah korban berinisial Ir, 48 tahun, langsung bergegas menuju rumah tempat tinggal Bunga.
Kepada ayahnya, Bunga dengan nada terisak isak menjelaskan bahwa dirinya dijemput oleh W dari rumah Tantenya dengan tujuan akan menonoton konser musik DJ di Sei Balai pada Sabtu (5/4/2025) malam, lalu korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dirudapaksa 5 orang pria secara bergilir.
Setelah menenangkan diri, hari itu juga ayah korban mendatangi Polres Batu Bara membuat laporan pengaduan.
Tim Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda Ade Masry Sundoko langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).
Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W pada Kamis (10/4/2025). Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai.
Pada saat dilakukan interogasi, W mengakui ikut melakukan persetubuhan terhadap korban bersama teman temannya.
Setelah mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, 3 terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW dan P.
Dikatakan Kasi Humas Sagala, seorang terduga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.
“Saat ini keempat terduga pelaku yang diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara,” ujar AKP AH Sagala. (Solong)