BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Mohammad Firdaus Barus alias Uus di halaman Mapolres Batubara, Rabu (24/7/2024).
Rekonstruksi berlangsung dalam 13 adegan diawali pertemuan antara korban Mohammad Firdaus Barus alias Uus yang saat itu berada di satu lokasi pesta dengan tersangka M. Rizki alias Puyul, Senin 22 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Tiba-tiba tanpa sebab, korban Muhammad Firdaus Barus datang menendang bagian wajah tersangka M. Riski alias Puyul. Begitu ditendang korban, spontan tersangka M. Riski alias Puyul berkata, “apa salah saya, kenapa kau tendang wajah saya’.
Lalu korban menjawab “kenapa kau tertawai aku’. Tersangka M. Riski kemudian mengatakan ” siapa yang menertawai kau’. Karena tersangka M. Riski masih menjawab, korban langsung memukul wajah tersangka.
Lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia bukan imbang korban karena badanku kecil. Mungkin karena jengkel atas jawaban tersangka, kemudian korban menjawab ” kau cari imbang untuk aku, siapapun jadi’.
Selanjutnya tersangka M. Riski alias Puyul pergi dari tempat terjadinya keributan lalu pulang kerumahnya dan membangunkan ayah kandungnya Bahyar alias Belanda.
Kepada ayahnya, M. Riski mengadu wajahnya telah ditendang dan dipukuli oleh korban. Bahkan M. Riski mengatakan kalau korban mau mencari imbang.
Pada adegan 3 diperagakan tersangka Bahyar alias Belanda bersama tersangka M. Riski pada malam itu juga keluar dari rumah mereka sembari membawa sebilah pisau yang dipegang M. Riski dengan tangan sebelah kanan.
Lalu Keduanya bergerak mencari korban kerumahnya. Namun setiba di depan rumah korban, kedua tersangka ayah dan anak tersebut diam sambil duduk kemudian jalan mondar mandir untuk menunggu keluarnya korban dari dalam rumahnya. Tetapi karena korban hingga satu setengah jam tidak kunjung keluar dari rumahnya, kedua tersangka akhirnya kembali ke rumah mereka.
Pagi harinya, Senin 22 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Bahyar alias Belanda pergi sarapan diwarung sambil menunggu keluarnya korban dari rumahnya. Karena korban tak kunjung keluar, tersangka Bahyar alias Belanda kembali lagi ke rumahnya.
Sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Bahyar alias Belanda datang lagi dan duduk – duduk diwarung sembari menunggu korban keluar dari rumahnya.
Sekitar setengah jam kemudian, tersangka Bahyar melihat korban keluar dari rumahnya melalui gang berjalan kaki seorang diri menuju tangkahan ikan. Melihat korban muncul, tersangka Bahyar alias Belanda membangunkan anaknya tersangka M. Riski.
Setelah diberitahu ayahnya, tersangka M. Riski mengambil pisaunya dan menyelipkan ke kantong celananya. Lalu Kedua tersangka mengikuti korban yang masih berjalan menuju tangkahan.
Setelah dekat dengan korban tidak jauh dari tangkahan, tersangka M Riski mengeluarkan pisau yang dibawanya. Namun seorang warga memergoki tersangka saat mengeluarkan pisau.
Spontan warga berteriak kepada korban sambil mengatakan M Riski membawa pisau. Mendengar teriakan warga, korban menoleh kebelakang dan selanjutnya melarikan diri.
Namun nahas bagi korban, baru berlari sekitar 3 meter korban malah terjatuh hingga terlentang. Kesempatan itu tidak disia-siakan kedua tersangka. Tersangka Bahyar kemudian menduduki kedua kaki serta memegang kedua tangan korban.
Sedangkan tersangka M Riski menuju sisi kanan korban sembari mencabut pisau yang dibawanya. Tersangka M Riski kemudian menusuk dada korban sebelah kiri menggunakan pisau berulang kali.
Korban yang sudah terjepit berusaha memberikan perlawanan dengan melepaskan tangannya dari pegangan tersangka Bahyar kemudian menangkap tangan tersangka M Riski.
Mendapat perlawanan, tersangka M Riski terus menekan ujung pisaunya sambil mengarahkan kearah tenggorokan korban. Akhirnya ujung pisau tersebut masuk kedalam tenggorokan korban hingga luka bolong mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terlihat oleh dua warga masing-masing Abdul Rahman dan Said Asmi yang tengah memperbaiki jaring dan sempat melerai perbuatan kedua tersangka namun tidak dihiraukan.
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar yang memimpin jalannya rekontruksi mengatakan, tersangka Bahyar alias Belanda dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan Pasal 56 ayat(1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Sedangkan tersangka M Riski alias Puyul dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Rekontruksi yang digelar dihadiri penasehat hukum, JPU dari Kejari Batubara beserta keluarga korban. (Solong)