BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara musnakan 393 Gram narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Batubara, Rabu (13/5) .
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih, kemudian dimasukan kedalam Septik Tank dan sebelumnya telah diperiksa keasliannya oleh petugas dari Labfor Polda Sumut, disaksikan perwakilan Kepala BNNK Kabupaten Batubara, perwakilan Dit Res Narkoba Polda Sumut, perwakilan Kejari Batubara dan TSK S selaku pemilik Sabu.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis diwakili Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Hendry David tobing kepada Wartawan menjelaskan, bahwa Sabu yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan bulan April 2020.
“Tersangka pemilik Sabu adalah S alias Ec (53) penduduk Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, ditangkap di pabrik peleburan PT Inalum Kec Sei Suka,” sebut HendryTobing.
Sementara tersangka pemilik sabu S kepada Wartawan menceritakan kronologis pelariannya sampai dirinya diamankan oleh pihak Security PT Inalum. “Saya hanya disuruh mengantarkan barang itu, dan saat mau menemui pemilik barang itu, saya kesasar masuk Pabrik Inalum, dan saya ditangkap Security PT Inalum. Lalu saya diserahkan ke Polisi,” kata S yang mengaku baru pertama kali mengantar Sabu. (Solong)