BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 407, 85 gram, ganja 7 kg dan pil ekstasi 1,73 gram,(3 butir) yang disita dari 10 kasus dengan 14 orang tersangka yang diungkap sepanjang bulan Maret 2024 hingga Mei 2024.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH.SIK yang memimpin pemusnahan tersebut mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya polisi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut yang berhasil diungkap.
Acara pemusnahan dilakukan dihalaman Polres Batubara dengan disaksikan Kajari Batubara Dicky Oktavia, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, penasehat hukum, tim Labfor Poldasu, Kamis, (13/06/2024).
Sebelum pemusnahan narkotika, tim Labfor Poldasu melakukan pengujian barang bukti. Setelah diuji, dipastikan barang bukti yang akan dimusnahkan adalah narkotika.
Selanjutnya sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan diberi cairan pembersih lantai. Sebab, cairan pembersih lantai berguna untuk menghambarkan sabu yang telah direbus.
Setelah direbus, larutan sabu yang dicampur cairan pembersih dibuang ke lubang yang telah disediakan. Sedangkan barang bukti daun ganja dimusnahkan dengan cara pembakaran hingga menjadi abu di sebuah drum.
Usai pemusnahan, Kapolres AKBP Taufiq kembali menegaskan komitmen Polres Batubara untuk melakukan pemberantasan narkotika hingga tuntas. “Pemberantasan narkotika harga mati,” pungkas AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. (Solong)