IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Kembali Tindak Pelanggar Prokes, 33 Orang Diberi Sanksi Teguran Lisan dan Fisik

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara kembali melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara stasioner dan mobile. Kali ini, Personel Polres Batubara dipimpin KBO Sat Lantas Polres Batubara Iptu JA Manurung dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) serta melakukan himbauan terkait prokes di beberapa titik Daerah Kelurahan Lima Puluh Kec. Limapuluh Kabupaten Batubara, Sabtu, (18/9).

Sebelum dilaksanakan Ops Yustisi, para personil yang dilibatkan melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan tugas yang dipimpin KBO Sat Lantas Polres Batubara Iptu JA Manurung.

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dan tidak taat prokes, petugas memberikan tindakan untuk menyanyikan lagu wajib dan selanjutnya membagikan masker dan stiker himbauan menggunakan masker.

Iptu JA Manurung mengatakan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.

“Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan, serta Surat Perintah Nomor : Sprint/1011/IX/PAM.3/2021 Tanggal 17 September 2021,” ujarnya.

Pantauan wartawan di lokasi Ops Yustisi yang digelar di Seputaran Kelurahan Lima Puluh Kota dan Lokasi Simpang 4 Lima Puluh Kota, sebanyak 25 orang tidak menggunakan masker diberikan teguran lisan dan 8 orang diberikan sanksi tindakan fisik. (Solong)