IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Batubara Gerebek Tiga Kampung Narkoba, 7 Pria Diringkus

7 pelaku narkoba dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Batubara, Jumat (8/9/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Batubara melakukan penggerebekan di tiga kampung narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Batubara, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 15.30 Wib.

Dalam penyergapan ini, petugas berhasil mengamankan 7 orang pria yang diduga bandar dan pengguna narkotika, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,75 gram.

Pengungkapan kasus narkoba ini dipaparkan Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba, Jumat (8/9/2023).

Kasat menjelaskan penggerebekan awal dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Kriswanto di Dusun II Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Batubara. Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan 3 pria, masing-masing inisial S alias Ucok (47) warga Dusun Vl Desa Simpang Gambus, MHS (57) warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh dan MS (32) warga Dusun X Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh. Batubara.

Adapun barang bukti yang diamankan, 9 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 11,35 gram, 8 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 2,05 gram, 1 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 buah dompet kecil warna abu-abu yang disita dari penguasaan tersangka S alias Ucok.

Kemudian petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 0,18 gram yang disita dari tersangka MHS serta uang tunai Rp. 100.000 dan 3 pipet yang disita dari MS.

Penggerebekan kedua dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba di Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Batubara, Kamis (7/8/23) sekira pukul 18.40 Wib.

Dilokasi tersebut, petugas mengamankan YRA (25) warga Dusun V Desa Mangkai Lama, RPS (22) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan S (28) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh.

Pada penggerebekan tersebut, petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 2,44 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,23 gram, uang sebesar Rp.200.000, 1 buah pipet berbentuk skop yang disita dari YRA.

Selain itu petugas juga menemukan 1 buah kaca pirek berisikan narkotika sabu berat brutto 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dari S saat bersama dengan RPS.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap YRA, ditemukan barang bukti narkotika sabu yang akan dijual. Saat penggeledahan terhadap S dan RP, petugas menemukan barang bukti narkotika sabu yang dibeli dari YRA. S dan RP terus terang mengaku bahwa barang bukti tersebut akan dipakai bersama sama,” terang Sastrawan Tarigan.

Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 23.50 Wib dibawa pimpinan Kanit II Ipda Archen FR Tamba, petugas melakukan penggerebekan di kediaman AA (27) di Dusun II Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, petugas kembali menyita barang bukti dari penguasaan tersangka AA sebanyak 2 plastik klip transparan ukuran sedang, berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah handphone.

Sastrawan Tarigan menerangkan penggerebekan 3 kampung narkoba ini dalam rangka kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). “Ini berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan perlu ditindaklanjuti,” pungkas Sastrawan.

Ketujuh pengedar dan pengguna narkotika sabu berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut. “Dari 7 orang tersangka ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 21,75 gram,” pungkasnya. (Solong)