IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Batubara Gerebek Kampung Narkoba Desa Suka Jaya, Dua Pengedar Diringkus

Dua pengedar sabu dan barang bukti saat diamankan di Polres Batubara, Selasa (7/11/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Batubara menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di seputaran Dusun II Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 18.15 Wib.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan itu masing–masing IS alias Siis (41) warga Gang Solo Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram dan R alias Ilan (51) warga Gang Budi Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Dari pelaku IS alias Siis petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 2 (dua) paket narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop,1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas/mancis dan 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 41(empat puluh satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet kecil.

Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari penguasaan R alias Ilan, 1 (satu) paket narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram, 2 (dua) paket narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram,1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 42 (empat puluh dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet kecil.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH MH mengatakan kronologis penangkapannya dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkona (P4GN) wilayah hukum Polres Batubara.

Dikatakannya, berdasarkan adanya dumas/pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika, maka pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 18.15 Wib, Satres Narkoba Polres Batubara melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di seputaran Dusun II Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

“Tim melakukan undercover buy di lokasi yang dimaksud, hasilnya dari TKP berhasil diamankan 2 orang laki–laki yang diduga merupakan pengedar narkoba beserta barang buktinya. Tim kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke mako Satres Narkoba Polres Batubara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.

Pantauan wartawan, pelaksanaan GKN dipimpin Kasat Resnarkoba didamping Kanit I Ipda Kriswanto dan Kanit II Ipda Archen F.R Tamba, beserta anggota Satres Narkoba Polres Batubara. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER