IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Gelar Rekonstruksi Tewasnya Yunus Ditangan Ayah dan Adik Kandung

BATUBARA, TOPKOTA.co –  Unit Resum Satreskrim Polres Batubara menggelar rekonstruksi  penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda YN (20) yang dilakukan oleh ayah dan adik kandungnya, warga Lingkungan II Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara yang dilaksanakan di Joglo Samping Mushola Polres Batubara, Jumat (29/5).

Pelaksanaan rekonstruksi digelar dengan 12 adegan mulai pukul 09.00 Wib, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi KBO Iptu R Simatupang Kanit Resum Ipda A Sitorus dan Juper Makruf .

Rekontruksi dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kajari Batubara Anita Magdalena Raja Guguk SH dan Penasehat Hukum Tersangka Prodeo Hendra Adnan SH, serta disaksikan empat orang saksi yakni,  Yunilia Nduru merupakan kakak kandung korban, Sabri, Bahktiar Effendi Siagian, Hafisuddin Siregar dan Supriadi.

Adegan demi adegan terlihat diawali pertengkaran cekcok mulut antara YN (korban) dengan kakak perempuannya berinisial Yun N (27), sehinggah terjadi caci maki didalam rumahnya di Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota pada malam Takbiran, Sabtu (23/5).

Pertengkaran kedua bersaudara ini berlanjut dengan perkelahian, kemudian adik mereka berinisial UN (16) yang saat itu berada di rumah tak sampai hati melihat kakak perempuannya berkelahi dengan abangnya, dengan spontan UN mencekik leher korban dari belakang.

Tak lama kemudian, ayah korban bernama Yusup Nduru (51) datang, namun bukannya melepaskan cekikan UN, malahan ikut memukui korban dengan menunjang kaki korban dan memukuli dada korban berulang – ulang, sehinggah korban terkulai jatuh kelantai rumah dengan posisi menimpah tubuh UN  dan tetap dalam cekikan UN.

Setelah melihat korban tak berdaya lemas, kakak kandung korban berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga, yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Lima Puluh, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55 KUHPidana Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan badan. (Solong)