BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Rabu,(18/06/2025) sekira pukul 00.30 Wib.
Satu tersangka berinisial J,(34 Tahun) warga Desa Titi Merah Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,04 gram.
Tersangka J diketahui memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu di tempat tinggalnya. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut. Tersangka mengakui kepemilikan narkotika shabu tersebut.
Polres Batu Bara akan melakukan proses sidik dan mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Barang bukti akan dikirim ke Labfor untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
Tersangka J akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Batu Bara akan melakukan proses hukum terhadap tersangka dan menuntutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Solong)