IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Ciduk Pengedar Ganja Lima Puluh Kota

Pengedar ganja berinisial YP (31) saat diamankan di Polres Batubara, Senin (11/9/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batubara berhasil menciduk seorang pria berinisial YP (31) dari kediamannya, di Lingkungan I Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Senin (11/9/2023) sekira pukul 10.30 Wib.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar mengatakan, pengedar ganja ini ditangkap berawal dari informasi layak dipercaya, yang menyebutkan adanya tempat transaksi jual beli narkotika di Lingkungan I Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batubara.

Kemudian, personil Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Batubara Ipda Archen FR Tamba bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan, serta berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial YP.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku tepatnya didalam kamar tidurnya, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram, 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika sabu dengan berat brutto 1,37 gram, 1 (satu) buah bong/alat hisap narkotika sabu yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop dan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dalam penguasaan pelaku.

Barang bukti yang diamankan dari pengedar ganja berinisial YP (31), di Polres Batubara, Senin (11/9/2023). (Foto: M Saini)

Sementara, 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 97,30 gram yang dibalut kantong berbahan plastik tersimpan didalam tas ransel warna hitam, ditemukan petugas di luar rumah pelaku tepatnya di bawah jendela disamping rumahnya.

“Ketika diinterogasi tentang temuan barang bukti narkotika daun ganja tersebut, pelaku tidak mau mengakui kepemilikannya,” terang Abdi.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Solong)