BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 12 buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 13,57 Gram di Dusun IV Desa Nenassiam. Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Jumat,(25/07/2025) sekira pukul 16.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Batubara melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi,SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 16.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seseorang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada Di Dusun IV Desa Nenassiam. Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47 Thn) warga Dusun II Desa Pematang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 buah Plastik Klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu seberat brutto 13,57 Gram,
2 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet kecil warna biru dan 1 unit handphone android merk Appo.
Lanjut Kasi Humas menjelaskan, kemudin Personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka I dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Ahmad Fahmi.
Pores Batubara saat ini telah mengamankan tersangka I, sita barang bukti dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (Solong)