IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Amankan 2 Tersangka Sabu dan Barang Bukti 6,03 Gram

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu, Senin,(14/07/2025) sekira pukul 13.45 WIB di Gg. Perjuangan Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dua tersangka yang diamankan masing masing berinisial LS,(37) Ibu Rumah Tangga (IRT) dan AY (31), keduanya warga Kota Tanjung Balai.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 6,03 gram, 1 unit handphone samsung warna putih, dan 1 buah plastik klip kosong.

Pada saat dilakukan introgasi, Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka untuk dikonsumsi sendiri.

Polres Batu Bara akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H, memimpin langsung operasi penangkapan ini. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

BACA JUGA:  Kelangkaan Solar Sulitkan Nelayan, Kadin Batubara Salurkan Bantuan Sembako

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Batu Bara akan terus melakukan proses sidik dan mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Untuk itu Polres Batu Bara mengajak warga masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun bila mana mengetahui tentang adanya peredaran narkoba disekitar mereka agar dapat diberantas.

” kerjasama dengan masyarakat itu sangat diharapkan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara,” ucap Kapolres.

Kapolres Batu Bara juga mengatakan, kerjasama itu sangat penting agar pergerakan pengedar narkotika di wilah Batu Bara dapat dihentikan demi terciptanya masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika.

Dengan tertangkapnya dua tersangka ini, Polres Batu Bara akan melakukan pengembangan jaringan untuk mengetahui asal-usul narkotika, agar dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. (Solong)