BATUBARA, TOPKOTA.co – Menindaklanjuti Instruksi Kapolri, Polres Batubara beserta jajarannya melaksanakan Operasi Pemberantasan Premanisme di wilayah hukum Polres Batubara dengan mengamankan 100 pria serta 4 wanita, Sabtu dini hari (12/6).
Selain mengamankan 104 orang, petugas juga menyita satu buah senjata tajam (Sajam) dari tangan salah seorang warga yang diamankan di pajak pagi Kota Indrapura. Petugas juga mengamankan identitas berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masa aktifnya ada yang sudah berakhir dan KTP beserta uang tunai ratusan rupiah.
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Candra SH, para PJU dan Kapolsek sejajaran diantaranya Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH menjelaskan, ini merupakan Instruksi Kapolri ke Polda Sumut dan dilaksanakan Polres Batubara beserta jajaran untuk menumpas premanisme yang meresahkan warga.
“Operasi Premanisme ini kita laksanakan Sabtu dini hari menjelang subuh, sekira pukul 04.00 Wib hingga siang dan berhasil menjaring 100 pria dan 4 wanita sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram Batubara, beserta mengamankan identitas berupa Kartu Tanda Anggota( KTA) yang masa aktifnya ada yang sudah berakhir dan KTP beserta uang tunai ratusan rupiah,” sebut Kapolres.
Disebutkan Kspolres, segala bentuk yang meresahkan masyarakat tidak bisa dibiarkan, diantaranya perjudian, pemalak atau tukang kompas dan yang lainnya. “Bekerjalah yang benar, gunakan waktu itu sebaik mungkin agar tidak menggangu orang lain. Bagi warga yang masih bersetatus pelajar gunakan waktu itu untuk belajar,” himbau Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres bercerita tentang dirinya semasa mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar (SD). “Saya masih duduk di bangku SD paling susah hidupya. Pagi – pagi saya sudah berangkat ke Pasar Sambo Kota Medan untuk mencari uang jajan dengan cara mengambil upahan gendongan kepada warga, seperti menggendong sayuran, memikul beras dan sebagainya hanya untuk cari uang jajan di Sekolah dan bukan harus jadi pemalak,” kenang mantan Kapolres Belawan ini.
Kapolres menjelaskan, bagi warga yang diamankan tidak cukup bukti melakukan tindakan kejahatan cukup diberikan arahan dan himbauan. Namun, bagi yang memenuhi unsur dan ada warga yang datang melaporkan atas keberatannya, makan akan diproses dan ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan,” pungkas Kapolres. (Solong)