ASAHAN, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Asahan kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers, Senin (07/7/2025) di halaman Mapolres Asahan.
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi itu, turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan dan awak media.
Kapolres Asahan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 3 Juli 2025, Satres Narkoba berhasil mengamankan empat orang tersangka asal Provinsi Aceh, masing-masing berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Keempat tersangka diketahui berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh Tiongkok, dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram.
Selain itu, turut diamankan 2 unit sepedamotor, 4 unit telepon genggam, dan 2 buah tas yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para kurir tersebut mendapatkan imbalan beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta untuk setiap pengiriman narkotika.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 31.536,8 gram atau sekitar 31,5 kilogram, yang berasal dari 4 Laporan Polisi dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Asahan. (Ayu)