ASAHAN, TOPKOTA.co – Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 2 toko yang berada di Kecamatan Kota Kisaran Barat Asahan.
Pelaku yang diamankan berinisial ACH (32) warga Jalan Pattimura No. 3 Kel. Kisaran Barat Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan. Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih buron (DPO).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan peristiwa pencurian tersebut terjadi di 2 toko yang berbeda, yang diantaranya di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru dan di Toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.
“Peristiwa pencurian di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro No.186 / 255 Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib. Disitu pemilik toko bernama William (33) melaporkan kepada petugas bahwa toko yang ia miliki telah dibobol kawanan pencuri, dan mengambil barang-barang jualan berupa mesin genset 1 unit, oli 8 botol, 1 pelak l300 r 14, 1 pelak 650 16, 1 ban sepeda motor, 1 baterai n120 fb, rokok Surya besar 3 bungkus, Surya kecil 3 bungkus, Sampoerna besar 3 bungkus, Evolution 3 bungkus, Malboro merah 2 bungkus, Malboro putih 2 bungkus, Malboro hitam 2 bungkus, Djisamsoe besar 2 bungkus, Djisamsoe repil 2 bungkus, Dunhill 3 bungkus, Club X 3 bungkus,” kata Kapolres, Rabu (15/12/2021).
Sedangkan pencurian yang terjadi di Toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 07.30 wib, pelaku kembali melakukan aksi pencurian terhadap Toko Cokro Meubel miliki korban Bujong.
“Dalam laporan dari pemilik toko bernama Bujong (50) warga Jalan Diponegoro No. 275 B Lk. III Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, bahwa toko yang ia miliki telah dibobol kawanan pencuri dan mengambil barang barang jualan berupa 1 (satu) buah buffet warna putih, 6 (enam) buah lemari plastik, 1 (satu) buah kursi air port warna hitam, 4 (empat) buah kursi makan warna coklat sebanyak 2 (dua) set, 5 (lima) rak plastik warna hijau, 6 (enam) buah kursi makan warna hitam,3 (tiga) lemari plastik 2 pintu 4 tingkat, 3 (tiga) lemari plastik 2 pintu 3 tingkat, 10 (sepuluh) buah jemuran baju warna ungu,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan pencurian yang dialami kedua korban pemilik toko, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH langsung memerintahkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
“Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi yang terpercaya bahwasannya pelaku pencurian tersebut berinisial ACH bersama kedua rekannya (DPO). Dimana saat itu pelaku ACH sedang berada di rumahnya Jalan Pattimura Kel. Kisaran Barat Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ACH,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi di lapangan sebut Kapolres, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 03.00 wib dan di Toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto Kel. Mekar Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 07.30 wib.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah linggis, 2 set rak plastik, 1 set tempat duduk kursi warna hitam dan 1 set batangan besi kursi dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas,” tegas Kapolres AKBP Putu. (Dad)