IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Asahan Ringkus 10 Pelaku Rudapaksa ABG

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus rudakpaksa ABG, dalam press release yang digelar di Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023). (Foto: Dadi)

ASAHAN, TOPKOTA.co – 10 Pelaku rudakpaksa kepada 2 orang ABG yang dicekoki minuman keras (Miras) di Kecamatan Buntu Pane dan kos-kosan di Kecamatan Sei Dadap Asahan Sumatera Utara, akhirnya berhasil diringkus Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung dalam press release yang digelar di Mapolres Asahan menyebutkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (14/4)2023) yang lalu, dimana kedua korban yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar ini dibawa oleh salah seorang pelaku jalan-jalan. Kemudian pelaku membawa kedua korban ke areal perkebunan sawit dan bertemu dengan pelaku lainnya. Disana para pelaku mencekoki kedua korban dengan minuman keras.

“Akibat pengaruh minuman keras, kedua pelaku setengah mabuk dan hal tersebut di manfaatkan para pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh, dengan menyetubuhi kedua korban secara bergiliran. Setelah melampiaskan nafsunya di lokasi Sawitan, para pelaku membawa korban ke sebuah kos-kosan, dan di kos-kosan tersebut kedua korban kembali di setubuhi para pelaku,” papar mantan Kapolres Phakpak Bharat ini, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini menambahkan setelah mendapatkan laporan kasus ini, personil UPPA Polres Asahan langsung memburu para pelaku, dan berkat kerja kerasnya akhirnya ke 10 pelaku berhasil diringkus.

“Berkat doa rekan-rekan pers dan dari lembaga Penggiat Perlindungan Perempuan dan Anak di Asahan serta kerja keras personel Unit PPA Satreskrim Polres Asahan, akhirnya berhasil meringkus para pelaku. Dan kepada para pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 UU RI, Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda 5 Milyar,” jelas Rocky.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPKBBPPPA) Asahan Edy Sukmana memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Polres Asahan, yang telah mengungkap dan menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur.

“Disini Pemkab Asahan mengucapkan terima kasih kepada Polres Asahan yang serius menangani kasus ini dengan meringkus seluruh pelakunya. Dan untuk kedua korban yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar, kami telah memberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus yang menimpa para pelaku, dan untuk masalah pendidikan korban, kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” jelas Edy Sukmana.

Apresiasi juga disampaikan ketua KPAD dan LPPAI Asahan yang selama ini terus mendampingi kasus ini. “Kami dari KPAD mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan yang telah mengungkap kasus ini dengan meringkus para pelakunya, dan kita sama berharap kiranya kasus ini tidak terulang lagi,” ujar Suyono Ketua LPPAI Asahan. (Dad)