ASAHAN, TOPKOTA.co – Resahkan warga Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung mengamankan seorang pelaku judi Game Tembak Ikan yang berada di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Kamis siang (09/09/2021).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH saat dikonfirmasi pada Jumat siang (10/09/2021), membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial SDR (27) yang merupakan warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
“Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat setempat, menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku Judi game tembak ikan tersebut,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1unit mesin tembak ikan, Uang tunai sebesar Rp 550.000 serta1 buah Chip Voucher.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara ” Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (Dad)