IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu

ASAHAN, TOPKOTA.co – Sebanyak 28 Kg Narkotika jenis sabu-sabu bersama pemiliknya berinisial NT (39) berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam pengungkapan kasus di Mapolres Asahan, Jumat (3/9/2021) menjelaskan, barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam 27 bungkus kemasan teh Cina. “Ada 27 paket diduga sabu-sabu seberat 28.003 gram yang berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, bahwa barang haram tersebut diamankan dari rumah seorang warga berinisial NT di Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada Jumat 27 Agustus 2021.

Namun saat penggerebekan itu, tersangka melarikan diri. Tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 1X24 jam setelah lakukan penggerebkan di jalan Ir H. Juanda Kisaran pada Sabtu 28 Agustus 2021. “Tersangka saat itu berencana hendak melarikan diri ke Dumai,” ujar Putu.

Keterangan dari tersangka, barang bukti sabu-sabu tersebut dikirim dari negeri tetangga, Malaysia. Dan awalnya barang haram tersebut keseluruhan berjumlah 69 paket. Dan telah terjual 42 paket.

Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai penyimpan dengan upah sebesar Rp.1 juta per-paketnya, atas suruhan 2 orang yang saat ini masih buron. “Saat ini, kita masih mengejar 2 orang yang memerintahkan tersangka. Keduanya sudah kita masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), dan kesemua pelaku merupakan sindikat jaringan internasional,”  ujar Kapolres Asahan ini.

Menurut Putu, terungkapnya kasus tersebut setelah penyelidikan selama 2 bulan, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. “Kita akan sikat semua pelaku Narkotika, baik penyimpan, pengedar maupun pengguna, kepada masyarakat yang mengetahui adanya pelaku Narkotika jangan sungkan untuk melaporkan kepada petugas,” tegas Kapolres Asahan. (Dad/red)