IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kamis, 19 September 2024

Polres Asahan Ciduk Residivis Sabu Saat Vaksin Door to Door

ASAHAN, TOPKOTA.co – Petugas Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial FIM (22) atas kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Mewakili Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan pria yang merupakan warga Jalan Damai Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota Tanjung Balai diamankan pada hari Rabu 08 Desember 2021 pukul 16.00 Wib.

“Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan vaksinator lainnya melaksanakan vaksin door to door ke rumah, dan mengetok pintu rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku FIM lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong dan bermaksud untuk membuangnya,” kata Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).

Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil diamankan di seputaran Jalan FL Tobing Lk. V Kel. Lestari Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

“Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah dibuangnya. Dan selanjutnya, pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas,” sebutnya.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas dikatakan Kasat Narkoba, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah. “Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrK MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki SH bersama personil melakukan penggeledahan dan  mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong plastik merk Wasty, 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna kuning, 1 (satu) plastik berisikan narkotika di duga shabu netto 0,30 gram dan 3 (tiga) buah kaca pirex berisikan lekatan,” ungkapnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama, yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dad/red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER