MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Rumah Sakit Haji, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku ditangkap di TkP berinisial SHR (44) warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,22 gram, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (28/7/2025) sore.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Rumah Sakit Haji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku yang hendak menyerahkan sabu itu langsung ditangkap.
Tersangka mengakui, bahwa barang bukti sabu yang disita itu milik IC dan tujuan tersangka menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.
“Saya sudah menjual sabu 2 tahun lamanya dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu”, tandasnya. (Ayu)