BATUBARA, TOPKOTA.co – Tiga sekawan warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara masing-masing inisial MA, 22 tahun, warga Desa Kuala Gunung, BA, 19 tahun, warga Desa Pulau Sejuk dan MDS, 26 tahun, warga Desa Simpang Dolok meringkuk di sel tahanan Polsek Lima Puluh.
Pasalnya Ketiga tersangka dijebloskan ke trali besi atas dugaan melakukan pencurian 2 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BK 5083 AEG dan Honda Vit X Nomor Polisi BK 6540 QY milik ibu rumah tangga Mami, 40 tahun, di rumahnya di Desa Kuala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Minggu (13/4/2025).
Kasi Humas AKP AH Sagala mengatakan, ketiga tersangka diketahui oleh korbannya setelah dirinya terbangun dari tidurnya pada Minggu 13 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
“Korban mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat terbangun dari tidurnya karena mendengar ada suara ribut – ribut mengatakan sepeda motor, sepeda motor dicuri,” ujar AKP AH Sagala.
Setelah mendengar suara ribut di luar rumahnya, Spontan korban keluar dari kamar menuju dapur. Sesampainya di ruang dapur korban terperanjat dan tidak lagi melihat 2 unit sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir didalam ruangan dapur.
Mengetahui sepeda motornya telah hilang, korban menjerit dan meminta tolong kepada jiran tetangga. Kemudian jiran tetangga berdatangan dan mencoba melakukan pengejaran dan pencarian di sekitar Desa Kwala Gunung akan tetapi sepeda motor milik korban tak ditemukan juga.
Pagi itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lima Puluh. Begitu pihak polsek menerima pengaduan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda DP Manalu memimpin tim opsnal melakukan penyelidikan.
Berselang tiga jam setelah korban membuat pengaduan, tim opsnal mengetahui terduga pelaku D bersama rekannya sedang menjual 2 unit Sepeda Motor yang dicurinya di Kisaran Kabupaten Asahan.
Secepatnya tim melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Satu dari 3 tersangka pelaku pencurian berinisial BA merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual oleh para tersangka.
Saat Diinterogasi, ketiga tersangka pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri 2 unit sepeda motor dari rumah korban Mami.
“Atas pengakuan dan temuan barang bukti, ketiganya diboyong ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP AH Sagala. (Solong)