MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian spesial spare part sepeda motor di Jalan Mojopahit Medan Peisah tepatnya di depan Toko roti lapis legit Zulaikha.
Kedua pelaku tersebut bernama Aldi Pasaribu/ AP (41) dan Endriko Siahaan /ES (41). Sedangkan pelapor/korban bernama Irfan (36), warga Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelirahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/78/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Januari 2026 pukul 03.45 wib.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 02.00 wib tim opsnal telah mengamankan pelaku tindak SEPESIALIS pindana pencurian sparepart sepeda motor roda dua.
Pada saat itu Tim opsnal Polsek Medan Baru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sedang berada dan berkeliaran di Jalan KH. Zainul Arifin sedang menjual barang-barang hasil curian tersebut. Mendapat informasi tersebut tim opsenal polsek medan baru langsung bergerak cepat ke lokasiatau TKP.
“Setelah sampai disana personel kita melihat pelaku tersebut, kemudian tim pun langsung mengamankan pelaku,” kata Iptu Poltak, Senin (26/1/2026).
Lanjut dikatakannya, setelah dilakukan interogasi oleh tim opsnal polsek Medan baru memang benar pelaku Aldi dan.Endriko dan temannya telah melakukan pencurian spesialis sparepart sepeda motor di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah tengah, Kecamatan Medan petisah
Kemudian tim opsnal mengamankan kedua pelaku ( yang sudah bulak balik masuk jeruji besi/ residivis) dan membawa ke Polsek Medan Baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut
“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Ayu)









