IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polisi Gerebek Tiga Lokasi Perjudian di Sergai, Tiga Tersangka Diamankan

Serdang Bedagai, 6 Maret 2025 – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap tiga kasus perjudian dalam operasi penindakan di wilayah hukumnya. Dari tiga lokasi yang digerebek, dua kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Kapolres Sergai menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, terutama selama bulan suci Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” tegas Kapolres.

Tiga Lokasi Penggerebekan

Pengungkapan pertama terjadi di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Polisi menangkap dua tersangka, yaitu S (56), warga Dusun I Desa Pematang Kuala, dan MRS (39), warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SNL (30) yang diduga menerima pemasangan angka judi dari masyarakat di sebuah warung kopi.

BACA JUGA:  Pemkab Sergai - DPRD Gelar Rapat Paripurna, Agenda Pembahasan LKPJ TA 2022

“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Sergai mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.

End