RIAU, TOPKOTA.co – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang bandar narkoba berinisial M. Polisi menduga pria berusia 48 tahun itu bandar narkoba. Namun dalam penggerebekan, polisi hanya menemukan sabu seberat 2 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan M ditangkap setelah timnya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis pada 1 Mei 2020.
“Tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka. Setelah cukup bukti, tim melakukan penangkapan terhadap,” ujar Suhirman kemarin.
Lanjutnya, saat digerebek di rumahnya di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada Minggu (3/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Mengetahui kedatangan polisi, M kaget dan tak berkutik.
Setelah diinterogasi, M mengakui sebagai pemilik sabu. Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah M dan menemukan 2 kilogram sabu.
Sabu itu dikemas dalam dua bungkusan masing-masing seberat 1 kilogram. Satu kilogram dibungkus plastik bening dan satu kilogram lagi dikemas dengan plastik warna hijau bertulisan huruf Cina.
Selanjutnya, M digiring ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan Kota Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, tim juga menyita dompet berisi kartu ATM dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis narkobanya.
“Tersangka berperan sebagai bandar narkoba. Tim masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” ucap Suhirman. (Joni)